Satujuang, Mukomuko- Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperluas jaring pengaman sosial dengan memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid dan RT/RW di wilayahnya.
Program ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi para pelayan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko melakukan langkah jemput bola memastikan pendataan akurat bagi penerima manfaat.
“Pendataan langsung pengurus masjid dilakukan agar mereka segera masuk sistem perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Staf Disnakertrans, Zulfani, mengungkapkan proses pendaftaran diintensifkan, Minggu (1/3/26).
Perlindungan yang difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko ini mencakup dua program krusial. Program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Efektivitas program terbukti melalui penyerahan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Indariawati. Indariawati adalah pengurus RT/RW yang telah terdaftar dalam program ini.
Santunan senilai Rp42 juta diserahkan langsung oleh Bupati Mukomuko sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja sosial.
“Penyerahan santunan tersebut merupakan bukti konkret bahwa manfaat Jamsostek benar-benar dirasakan oleh keluarga ahli waris saat terjadi risiko,” imbuh Zulfani.
Pemkab Mukomuko berharap seluruh pengurus masjid dan perangkat RT/RW menjalankan tugas pengabdian dengan tenang. Perlindungan ini menjadi bantalan ekonomi keluarga saat terjadi risiko. (Zul/Adv)











