3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi.
Keterlibatan:
Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.
4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keterlibatan:
Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta.
5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Keterlibatan:
Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut:
“saya akan bom Paus..saya terorist…hati-hati saja…tunggu kabar yeee” tulis HS di kolom komentar Youtube.
6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Keterlibatan:
a. ER, yang menggunakan akun akun Abu Mustaqim, berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: …BBBOOOMMM…!!! sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal.
b. Berbaiat kepada ISIS pada 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Keterlibatan:
Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: ‘gw dah di istana mau nembak si Paus’. (AHK)