Satujuang– Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 7 orang pelalu yang melakukan provokasi dan teror pengancaman lewat media sosial saat kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta 3-6 September 2024.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, 7 orang itu telah melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
“Dilakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat,” ujar Aswin, Jumat (6/9/24).
7 orang tersangka yang ditangkap diantaranya, berinisial HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta.
Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam mencegah potensi ancaman teror yang beredar di dunia maya, terutama dalam momen penting seperti kunjungan pemimpin agama dunia. Semua pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut keterlibatan 7 pelaku tersebut:
1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Keterlibatan:
a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Keterlibatan:
Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta