Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Terlibat Tambang Ilegal, Lima Warga Diamankan Pihak Kepolisian

badge-check


TKP tambang galian C ilegal Perbesar

TKP tambang galian C ilegal

Bengkulu Utara – Lima orang pria inisial IW (39, Me (42), BK (41), DP (35) dan JS (42) diamankan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Kelima orang ini diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik.

Kapolsek Air Besi, Ipda Joko Susanto SH menerangkan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka terima sebelumnya.

Rabu (31/8/22) Kapolsek langsung memimpin Tim melakukan peninjauan lokasi yang dilaporkan.

“Tim mendapati adanya aktivitas penambangan galian C, sehingga dilakukan pengamanan terhadap orang dan barang bukti,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK melalui Kasi Humas Iptu M Asnawi.

Selain kelima terduga, juga diamankan barang bukti berupa sekop, satu unit mobil Pik-Up L300 BD 9127 DD dan satu unit Cold Diesel warna Hijau BD 8334 DH.

Kelimanya melanggar pasal 158 UU RI NO 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tambahnya lagi.

Kasi Humas mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sangsi pidana khususnya yang menjadi atensi Kapolri. (Red/Bt)

Trending di Hukum