Bengkulu – Penasehat Hukum Pemprov Bengkulu Jacky Haryanto kembali menegaskan alasan prinsip terkait sarannya ke Pemprov Bengkulu.
Hal itu agar menyelesaikan persoalan aset jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan PT Injatama di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia menyatakan mekanisme gugatan perdata ke Pengadilan sebagai cara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hal itu dikemukakan Jacky lantaran melihat bahwa hingga saat ini belum ada keputusan yang bulat untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan ia melihat masih ada banyak opsi yang berkembang.
“Kalau sudah ada keputusan Pengadilan, itulah yang menjadi pedoman bagi para pihak. Baik Pemprov maupun pihak perusahaan,” jelas Jacky.
Sebab menurutnya, sekalipun kerusakan jalan itu diganti, tapi secara legal masih bisa jadi masalah. Sebab soal aset itu ada regulasi yang mengatur.
Ia mengingatkan, aturan terkait aset tidak bisa diabaikan sekalipun ada penggantian karena faktor kerusakan. Misalnya soal nilai aset dan nilai kerusakannya sebagai acuan untuk diganti perusahaan.
“Belum lagi soal status peralihan. Ada mekanismenya. Jadi soalnya ada di mekanisme walaupun perusahan siap. Dan informasinya memang sudah siap,” ujar Jacky.
Jacky mengatakan, sepanjang belum ada kepastian hukum atau keputusan Pengadilan, maka akan ada berbagai kendala yang bakal dihadapi.
Termasuk spekulasi yang menurutnya kini berkembang di tengah-tengah masyarakat. Misalnya menyebut Pemprov membiarkan persoalan ini.
“Makanya dengan menempuh jalur hukum dengan sendirinya akan menjadi alat untuk menepis berbagai hal dan spekulasi itu,” pungkasnya. (red/nt)