Tendang Pipi Istri, Warga BU Ditangkap

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Seorang petani berinisial MA, warga Desa Air Merah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus ditangkap Polisi lantaran menganiaya istrinya sendiri.

Diungkapkan oleh Kapolres BU Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.Ik., saat press Conference Senin (31/5/21).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan istrinya nomor LP/B/1058/V/2021/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu tanggal 25 Mei 2021.

”Tersangka kami tangkap di rumahnya hari Selasa (25/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal saat tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya untuk urut.

Istri tersangka berkata kenapa “KAU NGAPO KULAR KILIR LAH DUA KALI SEHARIAN, KELAK JATUH PULO (JATUH DARI MOTOR)” dijawab oleh pelaku “NGAPO KAU PEDULI KEK AKU, PATAH TANGAN KAU KELAK (SAMBIL MEMBENTAK)”.

Setelah mendengar perkataan istrinya tersangka emosi dan mengejar istrinya yang lari ke rumah tetangga.

Dirumah tetangganya tersebut, tersangka langsung masuk ke dalam ruang tamu dan berdiri didepan korban kemudian memukul kepala korban bagian kiri dan kanan dengan kedua tangannya.

Pelaku seketika menendang bagian pipi kanan korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali, tetangga yang melihat langsung berusaha melerai.

”Istrinya ini sempat lari ke rumah tetangga, akan tetapi tetap dikejar tersangka, dianiya dirumah tetangganya,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 44 AYAT (1) UU RI NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT SUB PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA.

”Tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *