Curi HP Teman Sendiri, Pemuda Argamakmur Masuk Sel

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencurian berinisial WP (24) warga kecamatan Argamakmur Kabupaten BU.

Diungkapkan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik., saat press conference Senin (31/5/21)

Tersangka WP ditangkap berdasarkan Laporan Korban nomor : LP/B/1020/V/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU tanggal 18 Mei 2021.

”Tersangka kami tangkap hari Kamis (27/5) sekitar pukul 22.30 Wib di kediamannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres BU.

Dijelaskan lebih lanjut, pencurian yang dilakukan oleh tersangka WP berawal pada Selasa (4/5) sekitar pukul 20.00 Wib.

Korban mengecas Handphone (HP) miliknya Redmi Note 9 Pro dam kemudian tertidur, esok harinya sekitar pukul 07.00 Wib saat terbangun HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Menurut pengakuan tersangka, pada Rabu (5/5) dirinya yang baru sudah makan sahur, sekitar pukul 03.30 Wib menuju kerumah korban yang berada tidak jauh dari rumahnya dengan tujuan untuk meminta rokok kepada Abeng (Kakak Korban) ataupun kepada teman teman Korban yang biasa bermain game di rumah korban tersebut.

Tersangka masuk melalui pintu samping rumah korban, pada saat itu pintu samping rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

Ketika masuk ke dalam rumah korban, pelaku tidak melihat adanya teman-teman korban di dalam rumah tersebut.

Saat melewati kamar korban, pelaku melihat korban sedang tidur dan melihat HP milik korban berada di samping badannya di dekat jendela.

Timbul niat pelaku ingin memiliki HP tersebut, kemudian pelaku mengendap pelan-pelan masuk ke kamar korban agar korban tidak terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil HP tersebut.

Kemudian pelaku langsung bergegas keluar lewat pintu samping rumah korban, memasukan HP ke kantong sebelah kanan kemudian pulang menuju kerumahnya.

”Tersangka ini merupakan tetangga Korban dan juga temannya kakak korban,” jelas Kasat Reskrim Polres BU.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana (7 tahun).

”Tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolres untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (tb)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *