Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Hukum

Tega Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Tangkap Polisi

badge-check


Seorang Ayah di Tangkap Polisi Perbesar

Seorang Ayah di Tangkap Polisi

Satujuang- Seorang ayah di Sidoarjo, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Aksi pencabulan AM (45) ternyata dilakukan berulang kali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga anaknya Melati (nama samaran) yang berusia 15 tahun atas perubahan signifikan pada fisik nya.

“Setelah ditanya, korban mengakui kalau dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024).

Lanjut Christian Tobing, tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban melaporkan ke Polisi. Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Diketahui, kejadian persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan AM terhadap korban, berawal pada April 2022 hingga berulang kali sampai Agustus 2023.

Dari pengakuan korban perbuatan yang dilakukan ayahnya sebulan sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku AM dikenakan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Qiss/Humas Polri)

Trending di Hukum