Menu

Mode Gelap
Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA Usai Sumpah Advokatnya Dibekukan

Hukum

Tega Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Tangkap Polisi

badge-check


Seorang Ayah di Tangkap Polisi Perbesar

Seorang Ayah di Tangkap Polisi

Satujuang- Seorang ayah di Sidoarjo, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Aksi pencabulan AM (45) ternyata dilakukan berulang kali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga anaknya Melati (nama samaran) yang berusia 15 tahun atas perubahan signifikan pada fisik nya.

“Setelah ditanya, korban mengakui kalau dirinya dihamili oleh ayahnya sendiri,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024).

Lanjut Christian Tobing, tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban melaporkan ke Polisi. Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Diketahui, kejadian persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan AM terhadap korban, berawal pada April 2022 hingga berulang kali sampai Agustus 2023.

Dari pengakuan korban perbuatan yang dilakukan ayahnya sebulan sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku AM dikenakan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Qiss/Humas Polri)

Trending di Hukum