Satujuang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada wartawan.
“Tujuan sosialisasi untuk memastikan pemasangan iklan kampanye sesuai aturan,” ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin di hotel ternama di Blitar, Rabu (24/1/24).
Muhammad menekankan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan daring berlangsung 21 Januari – 10 Februari selama 21 hari.
Perusahaan media dan jurnalis diminta memahami aturan pemasangan iklan dengan harapan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye.
“Peran jurnalis krusial dalam menyukseskan Pemilu 2024, bukan hanya memberitakan tetapi juga mengawal jalannya tahapan kampanye di media massa,” imbuh Muhammad.
Ia memastikan iklan kampanye harus memuat visi, misi, program, atau citra peserta pemilu, sambil menekankan kesetaraan kesempatan bagi semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.
Media massa dan lembaga penyiaran diingatkan untuk mematuhi kode etik jurnalistik, menetapkan tarif iklan komersial yang sama, dan bersikap adil serta berimbang selama tahapan iklan kampanye Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Blitar berharap melalui iklan di media, pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa dapat tersampaikan dengan jelas.(NT/Herlina)