Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

SJ News

Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye Pemilu, KPU Blitar Ingatkan Media dan Jurnalis

badge-check


Saat sosialisasi berlangsung Perbesar

Saat sosialisasi berlangsung

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten mensosialisasikan aturan pemasangan iklan Pemilu 2024 kepada wartawan.

“Tujuan untuk memastikan pemasangan iklan sesuai aturan,” ujar Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM Kabupaten , Muhammad Baha Udin di hotel ternama di , Rabu (24/1/24).

Muhammad menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan daring berlangsung 21 Januari – 10 Februari selama 21 hari.

Perusahaan media dan jurnalis diminta memahami aturan pemasangan iklan dengan harapan tidak ada pelanggaran selama tahapan .

“Peran jurnalis krusial dalam menyukseskan Pemilu 2024, bukan hanya memberitakan tetapi juga mengawal jalannya tahapan di media massa,” imbuh Muhammad.

Ia memastikan iklan harus memuat visi, misi, program, atau citra peserta pemilu, sambil menekankan kesetaraan kesempatan bagi semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

Media massa dan lembaga penyiaran diingatkan untuk mematuhi kode etik jurnalistik, menetapkan tarif iklan komersial yang sama, dan bersikap adil serta berimbang selama tahapan iklan Pemilu 2024.

Kabupaten berharap melalui iklan di media, pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa dapat tersampaikan dengan jelas.(NT/Herlina)

Trending di SJ News