Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda

badge-check


Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda Perbesar

Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda

Satujuang- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai nasib revisi Undang-Undang (RUU ).

Rapat paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum, Kamis (22/8/24).

Kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi syarat 50+1 dari jumlah keseluruhan anggota fraksi menyebabkan rapat tersebut gagal dilanjutkan.

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah RUU akan disahkan sebelum batas waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.

Menurutnya, keputusan mengenai pelaksanaan kembali sidang paripurna harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

RUU ini mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang telah ada sebelumnya serta dianggap diproses secara tergesa-gesa.

Meskipun RUU ini baru dibahas pada Rabu (21/8), pengesahannya dalam rapat paripurna pada Kamis harus ditunda karena tidak mencapai kuorum.(Red/kumparan)

Trending di SJ News