Satujuang- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai nasib revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).
Rapat paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum, Kamis (22/8/24).
Kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi syarat 50+1 dari jumlah keseluruhan anggota fraksi menyebabkan rapat tersebut gagal dilanjutkan.
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah RUU Pilkada akan disahkan sebelum batas waktu pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Menurutnya, keputusan mengenai pelaksanaan kembali sidang paripurna harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
RUU Pilkada ini mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang telah ada sebelumnya serta dianggap diproses secara tergesa-gesa.
Meskipun RUU ini baru dibahas pada Rabu (21/8), pengesahannya dalam rapat paripurna pada Kamis harus ditunda karena tidak mencapai kuorum.(Red/kumparan)