Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

SJ News

Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda

badge-check


Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda Perbesar

Tak Capai Kuorum, Pengesahan RUU Pilkada Terpaksa Ditunda

Satujuang- Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai nasib revisi Undang-Undang (RUU ).

Rapat paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum, Kamis (22/8/24).

Kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi syarat 50+1 dari jumlah keseluruhan anggota fraksi menyebabkan rapat tersebut gagal dilanjutkan.

Supratman menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah RUU akan disahkan sebelum batas waktu pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024.

Menurutnya, keputusan mengenai pelaksanaan kembali sidang paripurna harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.

RUU ini mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang telah ada sebelumnya serta dianggap diproses secara tergesa-gesa.

Meskipun RUU ini baru dibahas pada Rabu (21/8), pengesahannya dalam rapat paripurna pada Kamis harus ditunda karena tidak mencapai kuorum.(Red/kumparan)

Trending di SJ News