Satujuang- Gubernur Bengkulu mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 500/1900/B.3/2023 mengenai Pengendalian Kuota Jenis BBM terutama untuk truk tambang dan sawit.
Pencabutan berdasarkan pemberitahuan tertanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024.
“Pencabutan ini untuk menjaga ketersediaan stok BBM tanpa pembatasan,” ujar Sekprov Isnan Fajri mengonfirmasi, Jumat (5/1/24).
Surat pemberitahuan tersebut menegaskan prinsip kehati-hatian, akurasi, sasaran, volume, dan pertanggungjawaban dalam pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, Surat Edaran Gubernur tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu dan Jenis Khusus Penugasan di Provinsi Bengkulu itu dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 3 Januari 2024.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menggunakan kuota berjalan di tahun 2024,” imbuh Isnan.
Sementara itu, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menegaskan bahwa meski SE Gubernur dicabut, aturan penggunaan BBM tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas.
BPH Migas menekankan bahwa jenis muatan yang diangkut kendaraan tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
“Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan Sawit dilarang menggunakan BBM subsidi,” terang Denni.
Dengan demikian, penyaluran BBM subsidi diharapkan tepat sasaran sesuai dengan kriteria penerima yang ditetapkan.(rls)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R