Bengkulu- Ketua DPD SPRI, Aprin Taskan Yanto mengatakan, dirinya akan menghadap ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini, Senin (27/3/23).
“Kami melihat dari SP2HP yang dikeluarkan Polda Bengkulu ini perlu dibawa ke Mabes Polri,” ujar Aprin dikutip dari Indonesiadetik.com.
Selain perkara dugaan perzinahan oknum dewan, Aprin menyebut, dirinya juga akan membawa serta kasus-kasus lain yang sedang ditangani Polda Bengkulu.
Karena kasus-kasus tersebut masih dipertanyakan kejelasannya, sebut Aprin usai melakukan pertemuan dengan pihak Polda mempertanyakan perkembangan kasus penembakan Rahimandani yang terjadi bulan Februari lalu.
Terutama, kata Aprin, soal kasus dugaan perzinahan oknum dewan, karena kata dia perkara tersebut sudah memiliki banyak bukti dan sudah cukup jelas.
“Keluarnya SP3 ini sangat mengherankan publik, mengingat kami mengikuti persis proses demi proses kasus ini, dan kita pastikan akan dibawa ke Jakarta,” pungkas Aprin.
Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu. Pihak Polda Bengkulu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan Gunadi Yunir yang dilaporkannya pada bulan Mei 2021 silam.
Panjangnya waktu yang dibutuhkan pihak Polda dalam menangani laporan tersebut, ternyata berujung pemberhentian penyidikan.
Pihak Polda Bengkulu berdalih, perkara tersebut tidak cukup bukti. Akhirnya tanggal 6 Maret 2023 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direskrimum Polda Bengkulu.
Gunadi Yunir selaku pelapor merasa sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh pihak Derreskrimum Polda Bengkulu tersebut.
“Bukti sudah banyak, mau bukti apa lagi yang dibutuhkan oleh polisi dalam kasus ini,” tanya Gunadi.
Gunadi menegaskan, dirinya tidak akan berhenti sampai di sini untuk mencari keadilan atas perkara yang sedang dialaminya tersebut.
“Saya mau keadilan di negeri ini tegak seadil-adilnya,” pungkas Gunadi. (Red)











