Sosialisasi UU HKPD Agar Kinerja Pemda Lebih Optimal dan Harmonis

Avatar Of Arief
Sosialisasi Uu Hkpd Agar Kinerja Pemda Lebih Optimal Dan Harmonis
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara Sosialisasi UU HKPD di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Malang.

– Kementerian Keuangan menyelenggarakan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Graha Balai Kota Among Tani , Senin (21/3/22).

Wali , Hj. Dewanti Rumpoko, membuka acara ini dengan mengucap terima kasih karena telah memilih sebagai tempat UU HKPD.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, menjelaskan, UU HKPD ini untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Grand Final Kangmas Nimas Kota Batu 2022

Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU HKPD.

Made mengatakan, ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui UU HKPD.

“Pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun. Kedua, penguatan local taxing power. Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah dan keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah,” jelas Made.

Sementara itu Komisi XI , Indah Kurniawati, menjelaskan bahwa menjadi tuan rumah G20 dengan tema “Recover Together, Recover Stronger”.

Sesuai dengan slogan dan semangat tersebut, sinergitas dan kolaborasi adalah kunci untuk pulih dari pandemi.

Baca Juga :  Delapan Fraksi DPRD Malang Sepakat Dukung Ranperda Pemkab

“Saya berharap hubungan pusat dan daerah semakin baik, dan kembali ke kesejahteraan rakyat,” ujar Indah.

Acara dilanjutkan dengan UU HKPD oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.

Sesi diskusi ini dimoderatori oleh Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional.

UU HKPD ini akan mendorong pemda bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

UU HKPD juga memuat aturan pokok, meliputi daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal .

Baca Juga :  Pakai Sepeda Ontel, Gus Muhdlor Cek Proyek Betonisasi

UU HKPD melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

Sehingga meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA.

Hal ini menjadi salah satu pilar dalam UU HKPD yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. (Diskominfo/dws)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News