Bengkulu – Maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu bukanlah sekedar kabar burung. Namun benar ada dan terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan penangkapan 2 pelaku yakni RNS dan PP oleh pihak Polda Bengkulu beberapa hari belakang.
Perkara kedua tersangka ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Senin (13/1) kemarin.
Usai adanya penangkapan ini, Bea Cukai Bengkulu kabarnya akan mengintensifkan razia di tahun 2025 ini dengan menyasar toko-toko kecil.

“Dari toko-toko kecil inilah, kami melakukan pendalaman dengan merunut dari bawah. Dari sini, kita bisa mengetahui asal agen peredaran rokok non cukai hingga transaksi yang dilakukan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto pada Minggu (19/1/25) dikutip dari harianbengkuluekspress.
Kata Koen langkah tersebut merupakan upaya mendalami dari tingkat bawah, melacak jalur distribusi hingga ke tingkat hulu, yaitu produsen rokok ilegal.
Ia juga menerangkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya memasarkan rokok ilegal melalui toko-toko kecil.
“Dengan beberapa modus yang selama ini dilakukan, maka Bea Cukai Bengkulu dituntut untuk terus meningkatkan strategi dalam melakukan penindakan,” jelasnya.
Koen menuturkan, salah satu modus yang sering digunakan pelaku yakni mengedarkan rokok ilegal lewat toko-toko kecil di pelosok.
Karena dianggap lebih aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia memastikan pihaknya memiliki metode khusus untuk membongkar jaringan tersebut.
“Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan, tetapi juga merugikan masyarakat karena konsumen tidak mendapat jaminan kualitas produk yang dikonsumsi,” tuturnya.
Untuk diketahui, perkara peredaran rokok ilegal ini sudah lama menjadi sorotan Lembaga Gemawasbi Bengkulu.
Lembaga ini bahkan telah menyurati pihak Bea cukai untuk mempertanyakan dugaan tersebut di tahun 2024 kemarin.
Surat bernomor: 010/SKLA/GMPB-PROV-BKL/X/2024 telah mereka layangkan pada tanggal 22 Oktober 2024 ke kantor Bea Cukai Bengkulu.
Berdasarkan surat balasan dari pihak Bea Cukai Nomor ND-622/KBC.0601/2024 tanggal 30 Oktober 2024 lalu, pihak bea cukai mengaku upaya yang telah mereka lakukan adalah dengan melaksanakan Operasi Pasar dan sosialisasi.
Namun sayangnya, tidak dijelaskan kapan dan dimana upaya tersebut telah mereka lakukan termasuk berapa orang yang telah diproses secara hukum.
Bea Cukai Bengkulu juga menyebut telah berhasil melakukan penindakan kemudian melakukan pemusnahan.
Terkait persoalan ini, Gemawasbi berharap pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengungkapan jaringan besar peredaran rokok ilegal di Bengkulu.
“Kami duga 2 orang yang ditangkap kemarin itu hanya pemain kecil, tangkap yang besar kalau berani, jangan main mata ya,” ujar Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Rabu (22/1/25).
Jevi menyebut, ada dugaan jaringan yang lebih besar lagi yang bahkan sudah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah Bengkulu.
Dugaan itu bisa dilihat dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar di toko-toko yang menyediakan penjualan rokok di wilayah Bengkulu.
“Harus tegas, jangan tebang pilih kalau menindak. Tiap tahun katanya ada penangkapan, kok masih tetap ada dan malahan tambah banyak, apa yang salah?,” pungkasnya. (Red)