Mukomuko – Menyikapi diblokirnya jalan akses menuju PT DDP di desa Bukit Harapan kecamatan Air Rami, Mukomuko pada Kamis 13 Januari 2022.
Mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Dusun Pulau yang juga merupakan mantan Kepala desa (Kades) Dusun Pulau, Arus.
“Pemblokiran itu tidak mewakili masyarakat Dusun Pulau, apa lagi itu dilakukan secara ilegal,” katanya, Senin (17/1/22).
Arus juga membeberkan bahwa, aksi itu tidak memiliki izin dari pihak desa ataupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang menaungi wilayah tersebut.
“Seharusnya, kalau masyarakat ingin menanyakan legalitas, masyarakat sampaikan ke Kades, baru nanti Kades menyambungkan ke pihak perusahaan,” jelasnya.
Dirinya juga menyayangkan aksi yang dilakukan oleh segelintir orang tersebut, karena telah mengatasnamakan masyarakat desa.
“Bukan asal menamakan diri sebagai masyarakat, apalagi menurut info yang beredar aksi tersebut dilakukan bukan oleh warga desa,” tutupnya
Diketahui, telah terjadi aksi pemblokiran jalan akses PT DDP oleh beberapa orang yang menamakan diri sebagai warga Dusun Pulau dan warga Bukit Harapan.
Aksi tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, pemberitaan terkait aksi tersebut juga sempat beredar luas di berbagai media online dan cetak. (Zul)