Bengkulu – Puluhan warga Pasar Seluma mendatangi dan menduduki lokasi PT Faminglevto Bakti Abadi, di pesisir pantai Desa Pasar Seluma, Seluma Selatan. Kaum ibu-ibu rumah tangga ini datang dengan menggunakan mobil dum truk dengan membawa spanduk yang bertuliskan penolakan atas keberadaan tambang pasir besi.

Dalam memperjuangkan hak lingkungan menolak tambang pasir besi di Pasar Seluma, Kaum ibu-ibu menggelar aksi ditambang dengan menginap di lokasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dikarenakan tidak mendapatkan respon dari pihak pemerintah, para kaum ibu ibu pasar Seluma menggelar aksi kembali pada hari senin, 27 Desember 2021. Singkatnya, Sekitar pukul 11. 00 WIB aparat kepolisian datang ke lokasi, saat di lokasi Aparat Kepolisian menghimbau masyarakat untuk membubarkan diri dari lokasi.

Dengan pendirian yang teguh demi keinginan bersama, Aparat meminta ada perwakilan untuk bicara, salah satu juru bicara pun di bawa oleh aparat kepolisian ke mobil mereka, namun Kabag OPS memerintahkan aparat untuk membubarkan aksi massa pada pukul 11.20 WIB.

Dengan melihat situasi tersebut, Kami Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se –  Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan konsolidasi dan menemukan kesimpulan bahwasannya di dalam aksi yang terjadi dari hari kamis tanggal 23 Desember 2021 hingga pada hari ini sebagai berikut :

Dalam hal ini, kami Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se –  Provinsi Bengkulu menyatakan sikap dan menuntut:

  1. Menolak keras kriminalisasi terhadap para pejuang penolak tambang pasir besi pasar seluma di kabupaten seluma;
  2. Bebaskan para pejuang penolak tambang pasir besi pasar seluma di kabupaten seluma yang di tangkap oleh aparat penegak hukum (kepolisian);
  3. Kami siap bersolidaritas dan menyatakan dukungan terhadap para pejuang penolak tambang pasir besi pasar seluma di kabupaten seluma.

Menurut Ketua Umum DPC PERMAHI Bengkulu Ralandenei Tampubolon mengatakan, Sikap keras yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat tidaklah memperlihatkan sikap patriot Kepolisian dan semboyan kepolisan.

“Itu terlihat dimana ada 8 orang yang di bawa paksa oleh kepolisian. Sangat disayangkan atas tindakan tersebut padahal aturan Perundang-undangan sudah memerintahkan agar memperlakukan secara manusiawi dan terhadap 8 orang harus segera di keluarkan mengingat tindakan yang di lakukan bukan merupakan tindakan pidana. dan kita meminta agar Kepolisian tidak bertindak secara Represif,” ungkapnya.

Untuk 8 daftar nama yang telah diamamankan oleh aparat kepolisian diantaranya, Warga :1. Fitri 2. Novita 3. Rustam Efendi 4. Rivaldo, Aktifis pendampinng : 1. Abdul (WALHI Bengkulu) 2. Selvia (GENESIS) 3. Rahmad Coucil 4. Anton.

Senada dengan ketua Ketua Umum DPC PERMAHI Bengkulu, Gubernur BEM Fakultas Hukum UMB Recho Prabowo mengungkapkan, “yang kita ketahui unjuk rasa di lokasi penambangan pasir besi milik PT Faminglevto yaitu warga terutama ibu-ibu yang menolak keberadaan tambang pasir besi karena mengancam ekosistem dan masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan. Dukungan dari teman –temann sekalian sangat di butuhkan saat ini, kawal terus sampai tuntas,” kata Recho

Disamping itu, menurut Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Bengkulu Ridho Harjuni juga mengatakan, bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat telah menciderai demokrasi negara.

“Terkait perlakuan Aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap mayarakat desa pasar seluma itu sangat menciderai wajah demokrasi di negara kita, maka perlu ditindak dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, konsulidasi Dewan Pimpinan Cabang PERMAHI Bengkulu bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum se –  Provinsi Bengkulu dilaksanakan di Sekretariat DPC PERMAHI Bengkulu yang di ikuti oleh BEM Hukum UMB, BEM Hukum UNIHAZ, BEM Hukum UNIVED dan DEMA Syariah IAIN Bengkulu.

Pasa l- Pasal Yang Berkaitan Dengan Tindakan Tersebut

Pasal 28 H UUD 1945

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28 I UUD 1945

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

UU RI No. 27 Tahun 2007

Tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pasa 35 dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/ataui merugikan masyarakat sekitarnya; serta melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarkat sekitarnya”

UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Masyarakat yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa diberikan kebebasan sebagai perwujudan demokrasi dengan dibatasi oleh aturan dan hukum yang berlaku.

Pasal 25 UU HAM No 39 tahun 1999

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 UU HAM No 39 tahun 1999

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 9

  1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Pasal 10

  1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

 

Pasal  65 UU PPLH No. 32 Tahun 2009

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum;

Pasal 7 Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa