Puluhan Supir Angkutan Pasir Hearing Dengan DPRD Rejang Lebong

Rejang Lebong – Guna memecahkan permasalahan terkait harga pasir yang melonjak. Puluhan supir angkutan pasir dan Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar Hearing dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Senin (15/11/21).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten RL Mahdi Husen, S.H.

Dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten RL, Surya, S.T., Ketua Komisi, Hidayatullah, M. Ali, S.T.,, Ngadiono, Waka Polres RL Kompol Edi Syafrudin, S.H., Asisten I Pemda Kabupaten RL, Pranoto Majid, S.H., Kadis PTSP Kabupaten RL, Afni Sardi, M.M., anggota DPRD Kabupaten RL, KBO Sat Intelkam Polres RL Ipda Julius, S.H., dan Perwakilan 20 Supir Angkutan Truk tambang Pasir.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah dan dalam pelayanan pengambilan pasir supaya di tingkatkan lagi,” sampai Sumanto Koordinator lapangan supir angkutan pasir.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno,S.Ik,M.H., melalui Kompol Edi Syafrudin, S.H., menyarankan terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan.

“Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Ijin serta mengenai Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik tambang,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, S.H., dalam kesempatan ini menarik kesimpulan menyepakati agar pemilik tambang menentukan harga satuan pasir.

Pemilik tambang diminta mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu.

“Pungutan uang lembur yang dibebankan kepada supir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para supir, dikarenakan yang memberatkan para supir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 WIB sehingga para supir merasa keberatan,” terangnya.

Sementara itu dinas PTSP, Pemdes, Pihak Kecamatan serta masyarakat mengadakan rapat bersama untuk mencapai kesepakatan terkait dengan konflik permasalah aktivitas di Kabupaten Rejang Lebong yaitu harga dan kerusakan jalan. (Tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *