Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Dugaan Malpraktek, Bidan Klinik PBB di Kepahiang Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Pasien Kritis

badge-check


[kanan] Kakak Korban Yang Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Diwawancarai Wartawan Ketika Memasukkan Laporan ke Polda Bengkulu Perbesar

[kanan] Kakak Korban Yang Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Diwawancarai Wartawan Ketika Memasukkan Laporan ke Polda Bengkulu

Satujuang- Bidan Klinik PBB di Kepahiang dilaporkan ke Polda Bengkulu dengan dugaan malpraktek tindak pidana kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Laporan ini dilayangkan kakak kandung korban bernama Novika Sari yang ditemani kuasa hukumnya Rustam Efendi SH pada Kamis (27/6).

“Kasus sudah kami laporkan ke Polda Bengkulu dan Alhamdulillah sudah diterima, jangan sampai kejadian seperti ini dibiarkan dan terjadi lagi dengan orang lain, agar ada efek jera,” sampai Rustam ketika dikonfirmasi, Minggu (30/6/24).

Berdasarkan surat laporan kepolisian nomor: LP/B/102/VI/2024/SPKT/Polda Bengkulu tanggal 27 Juni 2024 disebutkan pelapor kejadian tersebut diawali terjadi pada tanggal 20 Juni 2024.

Korban telah melahirkan seorang anak jenis kelamin perempuan di klinik Bidan tersebut pada pukul 11.55 WIB. Sekitar pukul 18.30 WIB bidan melakukan tidakan kuret kepada korban, namun tidak menggunakan bius.

Setelah itu, karena kondisi urgen korban dilarikan suaminya ke Klinik Dokter Zazili untuk dilakukan USG, ternyata hasil USG masih ada yang tertinggal didalam Rahim Korban.

Akhirnya korban yang dalam kondisi pingsan langsung dibawa kerumah sakit RSUD Kepahiang.

“Mirisnya hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak bidan, bahkan terkesan tidak mau tau. Untuk berkunjung dan melihat saja tidak mereka lakukan, maka dari itu akhirnya kami putuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Kami minta ada penegakan hukum yang profesional atas kejadian ini,” tutup Rustam.

Melansir Beritamerdekaonline.com, disebutkan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 18.00 WIB, RSUD Kepahiang menerima pasien (SI) rujukan pasca melahirkan dari klinik bersalin dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Ketika diterima oleh RSUD Kepahiang melalui Unit Gawat Darurat (UGD), kondisi pasien memerlukan penanganan cepat.

Pihak RSUD Kepahiang menjelaskan bahwa pasien mengalami komplikasi pasca melahirkan, diduga karena penanganan yang kurang memadai di klinik bersalin.

Pasien masih memiliki banyak sisa stosel (gumpalan darah dan jaringan dari lapisan rahim) yang tertinggal, menyebabkan pasien sempat pingsan selama penanganan di RSUD Kepahiang.

Menurut pihak keluarga pasien, mereka awalnya mempercayakan proses persalinan kepada klinik bersalin di Kelurahan Pasar Sejantung, Kepahiang.

Namun, proses persalinan ditangani bukan oleh bidan langsung, melainkan oleh beberapa perawat atau anak magang di klinik tersebut.

Setelah melahirkan, pasien mengeluh sakit perut yang luar biasa dan sempat pingsan. Melihat kondisi tersebut, keluarga segera meminta klinik untuk merujuk pasien ke RSUD Kepahiang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Akibat kejadian ini, keluarga pasien sangat kecewa dengan pelayanan klinik bersalin dan menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang hampir merenggut nyawa pasien.

“Kami keluarga kecewa dengan pelayanan klinik, karena ini menyangkut nyawa dari pasien,” ungkap salah satu anggota keluarga saat diwawancarai saat itu. (Red)

Trending di Hukum