Dituding Kangkangi Peraturan Penambangan Pasir, Ini Jawaban Tridaya Group

Satujuang, Karimun- Belum juga beroperasi, rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah diterpa isu negatif.

Komisaris Tridaya Group, Edy SP, selaku pihak PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera yang akan melakukan aktivitas penambangan pasir, menyayangkan isu negatif yang tidak berdasar tersebut.

Edy SP menilai sikap oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut bisa memperburuk citra Kabupaten Karimun di mata banyak investor.

“Perusahaan kami disebut mengangkangi Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, namun pasal yang dilanggar tidak disebutkan secara rinci,” ungkap Edy SP saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (2/12/25).

Edy SP menegaskan bahwa dalam peta Tata Ruang Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kepri, wilayah yang akan mereka tambang masuk dalam lokasi yang diizinkan untuk penambangan pasir.

Selain itu, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme perizinan untuk mendapatkan PKKPR tambang serta sarana dan prasarana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme yang berlaku di negara ini kami ikuti, sosialisasi berkali-kali dengan masyarakat terdampak, sidang PKKPR, seluruh rekomendasi dari instansi terkait, hingga terbitlah PKKPR,” jelas Edy.

Ia menambahkan bahwa kewajiban perusahaan kepada negara melalui PNBP juga telah ditunaikan.

Menurut Edy, setiap langkah dan rekomendasi yang didapat perusahaannya telah melalui kajian akademis oleh instansi serta dinas terkait, bukan hanya secara lisan.

Ia menilai terlalu naif jika masih ada pihak yang masih menuding perusahaan mereka mengangkangi undang-undang.

“Kalau mereka pintar, uji saja di mahkamah, uji itu Undang-undang serta peraturan pemerintah, jangan sampai penggiringan opini tersebut merusak citra Pemda Karimun di mata para investor,” papar Edy.

Edy juga mengungkapkan bahwa program CSR besar akan digelontorkan Tridaya untuk masyarakat, dengan target pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui beasiswa Strata satu (S1) bagi anak-anak warga di zona satu terdampak.

Selain itu, banyak bentuk bantuan dan perhatian manajemen untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar.

“Program kami sangat jelas, bahkan kami tuangkan perjanjian dengan masyarakat terkait program beasiswa 10 orang setiap tahunnya,” jelas Edy.

Ia menambahkan bahwa dampak ekonomi lain juga sangat besar, sehingga masyarakat tidak seharusnya dirugikan oleh isu sesat.

Edy juga menyayangkan sikap penulis berita dalam media tersebut, karena menurutnya, seorang wartawan harus melakukan kroscek dan konfirmasi untuk menyajikan informasi yang berimbang dan tidak menyesatkan.

“Penulis semestinya konfirmasi kepada kami pihak perusahaan, karena penulis itu paham istilah 5W plus 1H, prinsip jurnalis yang berkompeten,” ucap Edy.

Ia juga membeberkan bahwa media yang bersangkutan tidak terdaftar di Dewan Pers, mengingatkan agar berhati-hati agar tidak disebut media abal-abal.

Edy meminta kepada para penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang mengaku dari LSM, yang diduga menyalahgunakan wewenang kelembagaan demi tujuan keuntungan pribadi.

Terlebih lagi, ia menyoroti oknum yang sengaja menggiring opini merugikan pihak lain dan pemerintah, khususnya terkait investasi.

“Kami sebagai perusahaan berbadan hukum meminta perlindungan hukum investasi kepada aparat penegak hukum, serta kepastian dalam berinvestasi sesuai regulasi,” pinta Edy.

Ia secara khusus meminta Kajati Kepri, Kapolda Kepri, Kajari Karimun, dan Kapolres Karimun untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sesuai instruksi Presiden Prabowo. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *