Menu

Mode Gelap
Ternyata Ini 5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dipanaskan Ulang di Microwave Delapan Perintah Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 83 untuk Umat Manusia Waspadai Bahan-Bahan dalam Makanan Ini yang Bisa Memicu Diare 6 Makanan untuk Tingkatkan Produksi ASI secara Alami Soal Banyaknya Rokok Ilegal, Kinerja Bea Cukai Bengkulu Jadi Sorotan Pemkab Rejang Lebong Diduga Tabrak Aturan, Ubah Produk Hukum Secara Sepihak

Hukum

Pasir Laut Dikeruk PAD Menghilang Negara Merugi, Polda Kepri Harus Usut Tuntas

badge-check


Penangkapan Kapal di Perairan Sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sunge Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun oleh pihak Polairud Polda Kepri Baru-baru Ini Perbesar

Penangkapan Kapal di Perairan Sekitar Pulau Babi, Kelurahan Sunge Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun oleh pihak Polairud Polda Kepri Baru-baru Ini

Satujuang- Heboh perkara penangkapan Kapal hisap pasir laut yang diduga beroperasional secara ilegal di perairan sekitar pulau Babi, kelurahan Sunge pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun oleh pihak Polairud Polda Kepri hingga kini masih terus bergulir.

Meskipun kapal pengangkut dan penyedot telah diamankan, namun hingga kini pemilik tambang inisial EA dikabarkan masih belum tersentuh hukum.

Selain melanggar Hukum pertambangan, kerugian negara atau daerah tentu harus jadi perhatian. Sebab, aktifitas penambangan sudah hampir 1 tahun beroperasi, potensi Pajak daerah dari sektor inipun disinyalir dimanipulasi.

Dari Peraturan Daerah soal retribusi, disebutkan jika harga jual pasir laut ditetapkan sebesar Rp 64.700,- dengan PNBP sebesar 20% dari harga jual. Bisa dihitung berapa kerugian daerah jika Tambang dilakukan secara ilegal.

“Jadi, berapa miliar potensi kehilangan pendapatan daerah?, ini lah dampak kalau hal ini dibiarkan begitu saja. Lantas, siapa yang diuntungkan?,” Ujar M Hafis, pegiat antikorupsi di Kepri, Sabtu (4/5/24).

Hafis berharap, para pelaku tambang pasir laut ilegal tersebut dijerat pasal berlapis dan semua pihak yang ikut bekerjasama harus ikut diseret.

Semua harus diungkap dihadapan publik, mulai dari dugaan pemalsuan penyetoran pajak, hingga yang mengatur terbitnya clearance kapal pengakut pasir.

“Harus dijerat pasal berlapis, termasuk oknum-oknum di pemerintahan yang membantu menerbitkan clearance kapal pengangkut. Apakah clearance itu bisa diterbitkan tanpa bukti setor pajak daerah?. Ini tersistem, jadi harus diusut tuntas,” terangnya.

Dari data yang didapat dari Badan Pendapatan Daerah Pemda Karimun, di tahun 2021 tercatat hasil produksi pasir laut (IPR) sebanyak 42.340.378 Ton. Pada Juli tahun 2020 saja, berkisar 14.172.864 ton.

Ditahun 2023 hingga 2024, produksi pasir laut diperkirakan meningkat tajam. Meskipun secara angka produksi meningkat, tidak sejalan dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang di dapat. (Esp/M.R)

Trending di Hukum