Sidang OOT KPK Bupati Rejang Lebong, Ungkap Aksi Buang Iphone 17 Pro Max di Jalan Tol

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR-PKP Hary Eko Purnomo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/26), saksi membeberkan aksi pembuangan iPhone 17 Pro Max di jalan tol.

Saksi dari PT CMC, Dian Putri Bungsu, menyebut ponsel yang dibuang tersebut kemudian diganti dengan unit baru oleh pihak perusahaan.

Keterangan itu disampaikan saat Dian diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama lima saksi lainnya.

Semula JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan delapan orang saksi, namun Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri dan sopirnya Dwi Dian Praptanto berhalangan hadir.

Dalam cecaran pertanyaan jaksa, Dian menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pembahasan mengenai pengadaan barang secara langsung dengan bupati.

“Saya tidak pernah mengobrol tentang pengadaan dengan bupati,” ujar Dian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kendati demikian, ia membenarkan adanya pembahasan mengenai persentase komitmen pekerjaan sebesar 20 persen dan 18 persen.

“Itu memang ada komitmen,” kata Dian saat mengonfirmasi besaran komitmen pengadaan proyek tersebut kepada JPU KPK.

Keterangan mengenai ponsel dan komitmen persentase proyek ini menjadi fakta baru yang masih akan diuji dengan alat bukti lainnya.

Perkara korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dalam konstruksi perkara, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta imbalan 10 hingga 15 persen dari nilai proyek di wilayah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *