Jakarta, Satujuang.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan kendaraan roda empat tersebut dilakukan oleh penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penindakan aset tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/8/26).
“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga kuat merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
“Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” katanya.
Sebelumnya, nama Vinna Ledy Anggraheni telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, guna menggali informasi mengenai proyek di Dinas PUPR, termasuk pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya di rumah Noprisman, tim penyidik telah menyita uang tunai bernilai fantastis lebih dari Rp4 miliar.
Saat ini KPK masih mengusut penanganan perkara korupsi di Kota Bengkulu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Penyitaan mobil milik Vinna Ledy menjadi salah satu bukti penting yang terus didalami untuk mengungkap seluruh dugaan aliran pemberian dari pihak penyedia proyek. (Red)












