Sidang ke-8 Perkara Rohidin, Saksi Tim Kemenangan Bengkulu Selatan Turut Bantah Tuduhan

Satujuang, Bengkulu — Persidangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Rohidin Mersyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada sidang ke-8 yang digelar hari ini, Selasa (27/5/25), giliran tujuh saksi dari tim kemenangan Kabupaten Bengkulu Selatan yang memberikan kesaksian.

Hasilnya, lagi-lagi tidak menguatkan dakwaan pemerasan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda SH, menegaskan bahwa tidak satu pun saksi menyatakan adanya permintaan dana kampanye, ancaman jabatan, maupun bentuk paksaan lainnya yang berasal dari Rohidin Mersyah.

“Di fakta persidangan tadi, semuanya menerangkan tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada pemerasan dari Pak Rohidin. Semua saksi membantah dakwaan dari jaksa KPK,” ujar Aan usai sidang.

Menariknya, koordinator tim kemenangan dari Bengkulu Selatan yang kini turut menjadi terdakwa, juga tidak menyebut adanya intervensi langsung dari Rohidin.

Fakta ini, menurut Aan, semakin memperlemah dugaan bahwa ada unsur pemaksaan dari kliennya dalam penggalangan dukungan dana untuk keperluan Pilkada 2024 lalu.

“Ini bukan hanya bantahan satu atau dua orang. Hari ini ada tujuh saksi sekaligus yang menyatakan tidak ada unsur pemerasan ataupun paksaan dari Pak Rohidin,” tambah Aan.

Pernyataan ini seolah menjadi kelanjutan dari pengakuan para saksi dari Kabupaten Lebong dalam sidang sebelumnya, yang juga menampik adanya tekanan maupun permintaan eksplisit dari Rohidin terkait dana kampanye.

Kuasa hukum menilai rangkaian persidangan sejauh ini justru memperlihatkan inkonsistensi dalam dakwaan KPK. Menurutnya, dakwaan jaksa yang tidak disertai bukti kuat soal perintah langsung ataupun bentuk tekanan nyata, akan sulit dipertahankan di ranah pembuktian hukum.

“Jadi tuduhan dari Jaksa KPK, lagi-lagi terbantahkan di persidangan hari ini,” pungkas Aan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *