Rejang Lebong – Setubuhi anak di bawah umur, pria berstatus ASN berinisial IM (56) ditangkap polisi.
IM merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, diringkus petugas Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
ASN itu diringkus petugas setelah diterimanya laporan dari keluarga korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“IM dilaporkan oleh ibu korban, Me (33) seorang IRT warga salah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina saat press release Sabtu (18/2/23).
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa IM telah menyetubuhi korban berinisial De (15) yang masih berstatus pelajar.
Kronologis terungkapnya kejadian itu bermula pada Rabu (15/2/23) siang, saat itu korban sedang dirumah, lalu menerima telepon dari seseorang.
Karena mencurigakan, ibu korban dan saksi kemudian menginterogasi korban dan diketahui bahwa korban telah disetubuhi oleh IM.
“Pelapor memeriksa chatingan Mesengger FB korban dan didapati percakapan yang mengarah kepada pembicaraan orang dewasa atau vulgar dari akun Facebook IM,” terang Kapolres Rejang Lebong.
Korban juga mengakui telah disetubuhi oleh terlapor (IM). Karena tidak terima, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bermani Ulu.
Lanjut Kapolres, atas laporan pelapor, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.
“Setelah alat bukti dan keterangan saksi cukup, terduga pelaku IM kita tangkap saat berada di salah satu desa di Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver, 2 unit handphone milik korban dan tersangka, 1 lembar baju kaps, 1 lembar celana pendek dan 1 buah kondom merk Sutra. (bt/nt).






