Selangkah Lagi Pelayanan Kepelabuhan Kepri Akan Dikelola Penuh Pemprov  

Editor: Raghmad

Batam – Surat Menko Polhukam tertanggal 20 Desember 2021 terkait pengelolaan labuh jangka di Kepulauan Riau, telah dibalas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Subagiyo mengatakan, Kemenhub telah membalas surat dari Menko Polhukam tersebut tanggal 28 Desember 2021.

“Kami telah membalas surat Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021, perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri,” ujar Subagiyo di Jakarta, Jumat (28/01/22).

Isi pokok surat tersebut menyampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri.

“Nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri. Ini dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Kepri,” terangnya.

Meski demikian, surat dari DJPL dengan tanggal 17 September 2021, perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Oleh Pemerintah Daerah, tidak akan dibatalkan.

“Tidak (dibatalkan-red), karena surat tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Menhub menyampaikan tanggapan, atas surat Menko Polhukam dimaksud,” tutur Subagiyo.

Subagiyo mengatakan, nantinya pengelolaan area labuh jangkar wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan.

Dalam hal ini, UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membentuk Badan Usaha Pelabuhan dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Suryadi Hamzah)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *