Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Beda Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

SJ News

Mudik Bawa Kendaraan? Berikut Pengaturan Penyeberangan Kapal Saat Lebaran 2024

badge-check


Kendaraan roda empat saat akan memasuki kapal Perbesar

Kendaraan roda empat saat akan memasuki kapal

Satujuang- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merinci pengaturan penyeberangan kapal laut selama masa mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024.

Pelabuhan yang akan difungsikan mencakup Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara (Cilegon dan Muara Pilu Lampung), Ketapang, Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar.

Direktur Jenderal Hubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa untuk arus mudik ke arah barat dari Ibu Kota, mereka telah menyiagakan tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bantuan Ciwandan, dan Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Proyeksi Kemenhub menunjukkan sekitar 3 juta orang akan menggunakan kapal laut saat mudik Lebaran 2024, dengan Sumatra menjadi tujuan mudik terbanyak pada 2023.

Pengaturan penyeberangan kapal arus mudik akan berlaku mulai 3 April 2024 hingga 9 April 2024, dengan penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan IV dan VIa dialihkan melalui Pelabuhan Merak.

Sementara itu, penumpang sepeda motor dan kendaraan golongan I hingga VIb akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, dan kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Untuk arus balik, hanya ada dua pelabuhan pemberangkatan dari Sumatra, yaitu Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Muara Pilu untuk kendaraan golongan VIII dan IX.

Pengaturan ini berlaku mulai 12 April 2024 hingga 16 April 2024. Selanjutnya, kendaraan golongan VII hingga IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ atau Muara Pilu, Lampung.

Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk akan diprioritaskan untuk penumpang sepeda motor, mobil penumpang, dan bus selama masa mudik Lebaran 2024.

Mobil angkutan barang dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang mulai 3 April 2024 hingga 16 April 2024.

Seluruh angkutan logistik yang melalui Pelabuhan Ketapang akan diarahkan ke Dermaga Bulusan. Kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan Jangkar atau Lembar harus memiliki daya angkut maksimal 40 ton.(NT/kumparan)

Trending di SJ News