Bengkulu Utara – Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Nomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024 yang beredar masif di TPS-TPS menuai kontroversi.
Surat Edaran yang disebut-sebut telah melanggar KPPU tersebut, ditempelkan dan diumumkan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu di hari pencoblosan pada Rabu (27/11) lalu.
Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (ROMER) di kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara menyebut SE ini diduga merupakan bentuk intimidasi dari pihak KPU.
“Bahwa diduga adanya intimidasi oleh KPU Provinsi Bengkulu terhadap paslon Gubernur No urut 02,” tulis Irwan Yudi dalam Formulir Model D tentang catatan kejadian khusus saat pleno tingkat kecamatan di Kota Argamakmur, Sabtu (30/11/24).
Seperti saksi lain yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara, Irwan juga sepakat menolak hasil pleno yang digelar oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara di tingkat kecamatan.
Dalam formulir D tersebut Irwan juga mengatakan SE telah mempengaruhi perolehan suara yang semestinya didapatkan oleh paslon nomor urut 02.
“Seolah-olah adanya surat KPU Provinsi Bengkulu tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu jangan memilih paslon Gubernur no.02 karena sudah menjadi tersangka,” sambungnya.
Bahkan, dalam formulir tersebut Irwan secara tegas meminta kepada KPU RI untuk memecat KPU Provinsi Bengkulu, serta meminta agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Terhimpun media ini setidaknya ada 7 saksi kecamatan yang menolak menandatangani formulir D di tingkat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini juga terjadi di beberapa kabupaten lainnya.
Informasi terhimpun, buntut dari SE yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Bengkulu tersebut. Tim hukum Paslon ROMER saat ini sedang melakukan upaya hukum ke beberapa pihak terkait, termasuk diantaranya memasukkan laporan ke KPU RI dan Bawaslu RI. (Red)