Bengkulu Utara – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (ROMER) di Kabupaten Bengkulu utara kompak tolak rekapitulasi hasil pleno tingkat kecamatan.
Terhimpun media ini setidaknya ada 7 saksi kecamatan yang menolak menandatangani formulir D rekapitulasi hasil tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada Jumat (29/11) kemarin.
Keberatan ini merupakan buntut dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024 yang diumumkan secara tertulis maupun melalui pengeras suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Surat pengumuman itu sangat merugikan calon pasangan nomor urut 2. Para petugas KPPS juga mengumumkan tersebut melalui pengeras suara, sehingga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap paslon ROMER,” ujar Beny Yuliadi, saksi Kecamatan Air Napal.
Beny mengatakan, meski hasil pleno di tingkat kecamatan telah selesai, pihak mereka menolak menyetujui hasil rekapitulasi tersebut.
Pernyataan tersebut senada dengan yang dituliskan oleh para saksi di 6 kecamatan lainnya, termasuk salah satunya saksi dari kecamatan Arma Jaya.
“Saksi Paslon nomor 2 gubernur menyampaikan keberatan atas surat edaran KPU Provinsi dengan nomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024. Saksi menginginkan keberatan ini dimasukkan ke dalam form D Kejadian Khusus,” tulis Muktar Aprodi, selaku saksi di kecamatan Arma Jaya dalam surat keberatannya.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan media ini. (Red)