Mukomuko – Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang beredar masif di hari pencoblosan Rabu (27/11) kemarin ternyata juga memberikan dampak psikologis kepada saksi pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) di kabupaten Mukomuko.
Rasa ketakutan menyelimuti para saksi ini terungkap dalam salah satu formulir D yang diisi oleh saksi pasangan ROMER di kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko.
“Berdasarkan surat edaran dan pengumuman tersebut dan disiarkan, merugikan paslon 02 dengan penjelasan dan diumumkan di setiap TPS kecamatan V Koto, bahwa dilakukan secara masif dengan pernyataan “Tersangka” oleh sebab itu kami sangat ketakutan,” tulis Fitra Midun dalam formulir D, Sabtu (30/11/24).
Pernyataan tersebut juga sebagai bentuk penolakan atas hasil pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh pihak KPU Kabupaten Mukomuko.
Penolakan senada juga dilakukan oleh sejumlah saksi dari kecamatan lain yang ada di Kabupaten Mukomuko, setidaknya tercatat ada 6 saksi kecamatan yang menolak.
“Kami memberikan pernyataan keberatan atas terpampangnya pengumuman dari KPU Provinsi Bengkulu bernomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024,” tulis Sunarto selaku saksi paslon ROMER di kecamatan Kota Mukomuko.
Sunarto menuturkan, surat edaran dan pengumuman yang disiarkan secara masif ke tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut telah sangat-sangat merugikan paslon 02.
Karena hal tersebutlah, kata Sunarto, pihaknya secara tegas menyatakan sangat keberatan.
“Mohon ditindaklanjuti pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Informasi terhimpun sampai saat ini, saksi yang menolak diantaranya dari kecamatan Teras Terunjam, Pondok Suguh, Kota Mukomuko, Lubuk Pinang, V Koto dan Ulok Kupai. (Red)