Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sejumlah Kasus, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Masyarakat

Satujuang– Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap sejumlah kasus yang tengah menjadi sorotan publik pada September hingga Oktober 2023.

“Penangkapan 11 pelaku pengeroyokan di tiga lokasi berbeda. Para pelaku, kini dihadapkan pada pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, telah diproses,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Tengku Arsya Kadafi, Selasa (14/11/23).

Selain itu dalam konferensi persnya, polisi mengungkapkan, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus COD dan membawa korban ke tempat hiburan malam.

Dua pelaku utama dan dua penadah berhasil ditangkap, meski mereka membawa kendaraan ke luar Tulungagung hingga Bali.

“Dalam kasus lain, Polres berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin dalam operasi multi sasaran di Sukoanyar, Pakel, Tulungagung,” imbuh Kapolres.

Pelaku, yang membawa parang dan pisau lipat, kini dihadapkan pada pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Keberhasilan mengungkap berbagai kasus ini menegaskan komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa aman dalam aktivitas sehari-hari.(NT/Herlina)

Komentar