Satujuang– Satgas Narkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap peredaran ganja dengan menangkap 2 kurir dan menyita 1,85 Kg ganja kering.

“Dua pelaku yakni AW (29) dan S (38) dari Lamongan,” ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers, Jumat (29/9/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja dari sebuah kantor ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada Minggu (24/9).

Ganja tersebut dikemas dalam dua bungkus kantong plastik, masing-masing beratnya sekitar 900 gram.

“Awalnya, informasi tentang pengiriman ganja dari Tangerang, Jawa Barat ke Kota Blitar, Jawa Timur, diterima oleh Satgas Narkoba Polres Blitar Kota,” terang Yoyok.

Setelah penyelidikan selama 3 hari, mereka menemukan bahwa barang tersebut dikirim melalui ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.

Barang bukti ganja yang disita memiliki berat hampir 2 kilogram, dengan nilai sekitar Rp.125 juta.

“Para pelaku adalah kurir yang menerima uang operasional sebesar Rp.1 juta dari bandar,” ungkap Yoyok.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandarnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(NT/Herlina)