Blitar, Satujuang.com – Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Dinas Sosial (Dinsos), pamasok (supplier), serta toko mitra Kelompok Kelola Masyarakat Pangan (KKMP) di ruang rapat gedung dewan, Rabu (16/9/26).
Hearing tersebut digelar untuk mengevaluasi aduan masyarakat terkait distribusi beras bantuan yang berbau apek serta kebingungan mitra akibat lonjakan harga beras di pasaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, membeberkan bahwa terdapat dua skema pembagian beras yang disorot, yakni beras Rastrada dari Pemkot Blitar dan beras bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pusat.
Ia mengungkapkan, para mitra penyuplai mengeluhkan patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.500 per kilogram yang dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Ada beberapa keluhan yang disampaikan mereka, terkait harga eceran tertinggi yang dipatok oleh pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram dalam kemasan 4,8 kg sebelum pengesahan APBD. Pada kenyataannya, di tengah perjalanan harga beras terus naik, hal ini membuat mitra kebingungan,” ungkap Yohan.
Selain persoalan harga yang mencekik 17 KKMP dan 8 toko mitra di Kelurahan Kauman, Kepanjenlor, Tanjungsari, Pakunden, Turi, Rembang, Karangtengah, Gedog, hingga Plosokerep, Komisi II juga membongkar temuan beras tak layak konsumsi.
Beras bantuan Bapanas yang disalurkan melalui toko mitra penyuplai Pusaka Raja terbukti sampai ke tangan penerima manfaat dalam kondisi berbau apek.
Di hadapan Komisi II, pihak Pusaka Raja akhirnya mengakui bahwa beras berbau apek tersebut merupakan stok lama yang mendekam di tumpukan paling bawah gudang penyimpanan.
Atas temuan beras tak layak konsumsi tersebut, Komisi II mendesak Kepala Dinas Sosial Kota Blitar untuk cermat dan memperketat pengawasan mutu sebelum bantuan disebar ke warga.
“Karena Dinas Sosial adalah selaku Pengguna Anggaran, saya tekankan agar kejadian ini sebagai bahan evaluasi dan catatan untuk tidak terulang lagi,” tegas Yohan. (Herlina)












