Modus Tinggalkan Kunci Dalam Mobil, Sopir Pribadi di Blitar Kena Sergap Usai Bawa Lari Uang Rp23 Juta

2 menit baca

Blitar, Satujuang.com – Seorang sopir pribadi berinisial AS (49), warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota usai nekat membawa lari uang tunai sebesar Rp23 juta milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Selasa (30/6) pagi.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengonfirmasi bahwa tersangka AS kini telah diamankan dan resmi menjalani proses penyidikan hukum.

“Peristiwa bermula saat korban, DK (45), pergi berolahraga ke Winner Gym sekitar pukul 07.15 WIB bersama anak, pengasuh, dan tersangka AS selaku sopir pribadi,” ternag Iptu Samsul, Kamis (19/9/26).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.05 WIB, korban masuk ke area gym, sementara pengasuh dan anak korban menuju Toko Lolipop untuk berbelanja.

Saat itulah tersangka AS melancarkan modusnya dengan berpura-pura pamit izin ke toilet kepada pengasuh korban. Namun, setelah 15 menit berlalu, AS tak kunjung kembali dan menghilang tanpa jejak.

“Kecurigaan pengasuh makin menguat setelah menemukan kunci mobil sengaja ditinggalkan begitu saja di dalam kendaraan,” paparnya.

Saat diperiksa atas petunjuk korban, tas hitam merek Christy Ng yang berada di dalam mobil telah dalam kondisi terbuka, dan uang tunai Rp23 juta yang disiapkan untuk setoran mendadak ludes digondol pelaku.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk Lexar 8 GB berisi rekaman bukti, tas korban, ponsel Redmi A2 warna biru, tas selempang cokelat, SIM A atas nama Agus Subekti, serta satu kaus lengan panjang bertuliskan ‘GERMAS NURHADI S.Pd MH, ANGGOTA KOMISI IX DPR RI’.

Atas perbuatannya, sopir yang gelap mata tersebut kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal lima tahun. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *