Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mengungkap fakta mengejutkan, di mana ASN dan THL terpaksa menggunakan uang pribadi saat menjalankan tugas kedinasan, Senin (15/12/25).
Ketua Majelis Hakim Faisol memimpin sidang yang menghadirkan 15 saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Para saksi diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu guna menguatkan pembuktian dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023.
Salah satu saksi, Karmawan Ihsan, mengungkapkan tidak menerima honor perjalanan dinas meskipun telah melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan pimpinan.
“Saya tidak menerima pembayaran perjalanan dinas, sehingga terpaksa menggunakan uang pribadi. Dasar kami berangkat adalah SPT,” jelas Karmawan di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut memperlihatkan dampak langsung praktik dugaan korupsi terhadap ASN dan THL di Setwan DPRD Bengkulu, di mana para saksi tidak memiliki pilihan menolak penugasan meskipun hak keuangan mereka tidak dibayarkan.
Dalam sidang yang sama, terungkap adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh dua terdakwa, setelah Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya meminta mereka segera mengembalikan kerugian negara.
Dua terdakwa yang telah mengembalikan uang adalah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, yang masing-masing mengembalikan Rp100 juta.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pengembalian tersebut, namun menegaskan jumlahnya masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Pengembalian hari ini baru Rp200 juta dari dua terdakwa, kami berharap terdakwa lainnya segera mengikuti agar menjadi pertimbangan dalam penuntutan,” ujar Arief.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara korupsi ini meliputi:
- mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga
- mantan Bendahara Dahyar
- mantan Kasubbag Umum Rizan Putra
- PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza
- Pembantu Bendahara Ade Yanto
- Pembantu Bendahara Rely Pribadi
- staf PPTK Lia Fita Sari
(Re)











