Ruang Lingkup Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu

Editor: Raghmad

Bengkulu – Ruang lingkup komisi-Komisi menurut Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.

Komisi I

Bidang Pemerintahan meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu :
    a) Asisten I
    b) Biro Pemerintahan dan Kesra
    c) Biro hukum
    d) Biro Organisasi
  2. Inspektorat
  3. Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KESBANG LINMAS);
  5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
  6. Badan Penghubung;
  7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  9. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
  10. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu;
  11. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu;

Komisi II

Bidang Perekonomian meliputi :

  1. Asisten II;
  2. Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  6. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  7. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
  8. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  10. Dinas Ketahanan Pangan;
  11. Dinas Pariwisata;
  12. PT Bank Bengkulu;
  13. PT Bengkulu Mandiri Provinsi Bengkulu;
  14. Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional dan Asing;
  15. PT Bimex;
  16. PT Sarana Mandiri Mukti; dan
Pemilu 2024, KPU Alokasikan 45 Kursi Untuk DPRD Provinsi Bengkulu
Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Komisi III

Bidang Pembangunan meliputi:

  1. Biro Administrasi Pembangunan;
  2. Biro Umum, Humas dan Protokol;
  3. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
  5. Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
  6. Dinas Perhubungan :
  7. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;
  8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. Seluruh Perusahaan Penerbangan Udara;
  10. Investor Pertambangan Bengkulu;
  11. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD); dan
  12. Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Komisi IV

Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Umum, meliputi:

  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Dinas Pemuda dan Olahraga;
  5. Dinas Kesehatan;
  6. Dinas Sosial;
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
    Penduduk dan Keluarga Berencana;
  10. RSUD M. Yunus Bengkulu;
  11. RSJKO Daerah Soeprapto;
  12. Rumah Sakit Umum Swasta;

(Red/Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *