Kota Bengkulu, Satujuang.com – Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sempat terseret dalam pusaran kasus korupsi Perumda PDAM Tirta Hidayah, kediaman pribadi pejabat yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu tersebut digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik lembaga antirasuah mendatangi kediaman pribadi Arif Gunadi pada Rabu (5/8) malam.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Seusai penggeledahan, penyidik membawa keluar empat koper yang berisi sejumlah barang bukti.
Ketua RW 04 setempat, Sugeng, yang menyaksikan langsung proses penggeledahan mengonfirmasi hal tersebut.
“Setahu saya tidak ada uang, hanya dokumen dan alat elektronik seperti flashdisk. Pak Arif Gunadi-nya ada tadi di dalam,” terang Sugeng di hadapan awak media, Kamis (6/8/26).
Sebelum aksi penggeledahan KPK, nama Arif Gunadi ternyata telah lebih dahulu menyita perhatian publik.
Namanya mencuat dalam persidangan kasus korupsi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis (16/4).
Dalam fakta persidangan tersebut, terungkap dari pengakuan saksi adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke Arif Gunadi semasa menjabat Pj Wali Kota.
Uang tersebut diduga berasal dari calon PHL atas nama Tina Fransiska. Selain itu ia juga dituding menerima uang setiap bulan dengan jumlah yang fantastis.
Rekam jejak kontroversi Arif Gunadi sebenarnya telah dimulai sejak awal penunjukannya sebagai Pj Wali Kota Bengkulu pada September 2023.
Penunjukan tersebut dinilai ganjil lantaran namanya tidak masuk dalam usulan DPRD Kota Bengkulu maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sejak hari pertama dilantik, gelombang penolakan berdatangan dari berbagai elemen masyarakat pun tak terelakkan.
Berbagai aksi unjuk rasa digelar secara berulang, mulai dari hearing di DPRD Kota Bengkulu hingga demonstrasi di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri RI di Jakarta yang menuntut pencopotan dirinya.
Bahkan, Gubernur Bengkulu kala itu, Rohidin Mersyah, sempat melayangkan ultimatum dan secara terbuka mempertanyakan alasan pusat tetap menunjuk figur yang beberapa kali ditolak.
Konflik ini pun sempat membuat DPRD Kota Bengkulu mengancam bakal mengulirkan hak angket.
Tak berhenti di situ, mendekati gelaran Pemilu 2024, Arif Gunadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia diduga membagikan materi kampanye calon legislatif yang merupakan istrinya sendiri ke grup WhatsApp menggunakan nomor pribadi.
Saat itu pun sempat berhembus soal pengkondisian para ASN untuk mendukung istrinya, namun belum ada pembuktian soal isu ini.
Hasil koordinasi Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuktikan adanya pelanggaran tersebut.
KASN resmi menerbitkan rekomendasi tertanggal 28 Februari 2024 (Nomor: R-748/NK.01.00/02/2024) dan menindaklanjutinya lewat surat per 1 Maret 2024.
Arif Gunadi dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin Sedang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen untuk kurun waktu tertentu, serta meminta Mendagri melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh.
Selama masa kepemimpinannya sebagai Pj Wali Kota, Arif Gunadi juga diterpa serangkaian isu miring lainnya.
Mulai dari kritik keras DPRD terkait tudingan manipulasi laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), rumor kehidupan pribadi yang dimintai klarifikasi oleh legislator.
Hingga berbagai sorotan masyarakat yang menilai gaya kepemimpinannya selama memimpin Kota Bengkulu. (Red)











