Kota Bengkulu, Satujuang.com – Sengketa kepemilikan lahan Markas DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu resmi bergulir ke meja hijau.
Seorang lansia berusia 83 tahun, Hawiyah, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap partai beringin tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Objek yang dipersoalkan merupakan tanah seluas 415 meter persegi di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Dike Meyrisa SH MH and Partners membongkar bahwa penguasaan lahan tersebut bermula dari hubungan pinjam pakai pada tahun 1979.
Kala itu, suami Hawiyah yakni almarhum H Mahyudin Ahmad yang menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PDI, meminjamkan lahan beserta rumah panggung kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus yang menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
“Pinjam pakai itu murni didasari iktikad baik hubungan kedewanan. Saat itu Partai Golkar belum memiliki dana operasional untuk menyewa kantor sekretariat, sehingga dipinjamkan sementara waktu,” ungkap Dike Meyrisa, Rabu (23/9/26).
Namun, lahan tersebut justru terus dikuasai selama puluhan tahun hingga berdiri bangunan permanen tanpa pernah ada perjanjian jual beli maupun kompensasi sewa.
Pihak penggugat mengklaim telah mengantongi bukti otentik, termasuk surat pernyataan dari putra almarhum Ketua DPD II Golkar saat itu yang membenarkan bahwa tanah tersebut berstatus pinjaman.
Upaya damai melalui somasi pada Mei 2026 tak membuahkan hasil.
Konflik semakin tajam saat proses pengukuran kadastral oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bengkulu pada 17 Juli 2026 dihalangi oleh surat sanggahan resmi dari DPD II Partai Golkar.
Tindakan sanggahan tersebut dinilai memblokir hak keperdataan Hawiyah.
Lewat gugatan yang telah resmi terdaftar di PTSP PN Bengkulu, Hawiyah menuntut pengosongan lahan, penetapan sita jaminan, ganti rugi materiil Rp500 juta, serta denda keterlambatan (dwangsom) Rp1 juta per hari.
BPN Kota Bengkulu yang didudukkan sebagai turut tergugat juga diminta melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hawiyah.
“Kami mengantongi bukti-bukti otentik yang tidak sanggup disangkal, mulai dari Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1978, Surat Keterangan Kelurahan, hingga dokumen Sporadik tahun 2025,” tegas Dike.
Persidangan perdana kasus sengketa lahan ini tinggal menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim. (Red)












