Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Politik

Ratusan Kades di Bengkulu Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Jevi: Kami Sayang Dengan Mereka

badge-check


Jevi Sartika SH Didampingi Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi Bengkulu, Efendi SH, Usai Memasukkan Laporan ke Bawaslu Perbesar

Jevi Sartika SH Didampingi Ketua Divisi Hukum LSM Gemawasbi Bengkulu, Efendi SH, Usai Memasukkan Laporan ke Bawaslu

“Bisa dilihat pada Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut, menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Intinya kita akan melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar dan kita menghimbau kepada seluruh kepala desa, ASN, dan untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, jika ada kita siap menindak tegas dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu bukan lagi sekadar isu tapi sudah menjadi perhatian publik.

Dimana kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub 2024.

Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi , Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di .

Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di dan pemberitaan. Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, .

Jika dugaan ini terbukti, diprediksi lebih dari 200an Kades yang akan terseret dalam perkara ini.

Karena, berdasarkan keterangan dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) , Tengku Zulkarnain, ada sekitar 300an lebih Kades yang hadir dalam acara bertemakan konsolidasi rakyat tersebut.

Trending di Politik