“Bisa dilihat pada Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut, menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Intinya kita akan melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar dan kita menghimbau kepada seluruh kepala desa, ASN, TNI dan Polri untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, jika ada kita siap menindak tegas dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Diketahui dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu bukan lagi sekadar isu tapi sudah menjadi perhatian publik.
Dimana kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu.
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan. Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Jika dugaan ini terbukti, diprediksi lebih dari 200an Kades yang akan terseret dalam perkara ini.
Karena, berdasarkan keterangan dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, ada sekitar 300an lebih Kades yang hadir dalam acara bertemakan konsolidasi rakyat tersebut.