DPRD Lebong Gelar Paripurna Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025

Satujuang, Lebong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo. Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD Lebong, Selasa (8/4/26).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Lebong Bambang ASB menyampaikan pidato Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati meminta DPRD mempelajari dokumen LKPJ secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kami berharap DPRD dapat mempelajari, mengoreksi, dan membahas LKPJ ini secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif agar seluruh data dan informasi yang dibutuhkan dapat disiapkan dengan baik,” ujar Wakil Bupati Lebong.

Ia menegaskan, pembahasan LKPJ menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan dokumen resmi pemerintah daerah yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, serta capaian program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD sekaligus sarana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi tahapan awal pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 oleh DPRD Kabupaten Lebong.

Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (Red).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *