Malang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Mursyidah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Terkait Rujukan Ke Rumah Sakit Jiwa Bagi Penderita Gangguan Jiwa, Rabu (13/7/22).

Rakor yang digelar oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lt. 2 yang terletak di Jalan Merdeka Timur No. 3 Kota Malang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuan rakor itu digelar adalah untuk meningkatkan peran dan kerja sama lintas sektoral penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mendukung kemandirian ODGJ di bidang sosial dan ekonomi.

Rakor dihadiri oleh 15 orang yang terdiri dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lawang, Dinas Sosial, Bappeda, RSUD Kanjuruhan, dan BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Saat Rakor, Dra. Mursyidah, Apt. M.Kes, Plt. Kepala Dinkes, membawakan materi dengan judul “Penanganan Program Kesehatan Jiwa Di Kabupaten Malang.”

Dalam pemaparan materi itu, Plt. Kepala Dinkes membahas masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Malang tahun 2021, situasi ODGJ di Kabupaten Malang (sampai dengan Juni 2022).

Kemudian amanat UU Bo. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kebijakan, tujuan, dan sasaran, target pelayanan kesehatan jiwa, tujuan RS Rujukan ODGJ Januari-Juni 2022, permasalahan rujukan ODGJ, serta rencana tindak lanjut.

Dari data Dinkes, jumlah ODGJ di Kabupaten Malang tahun 2021 sebanyak 4.970 orang.

Terbanyak terlaporkan dari Puskesmas Sumberpucung 263 orang dan terendah berasal dari Puskesmas Sumbermanjing Kulon 53 orang.

Sementara itu, jumlah kasus pasung di Kabupaten Malang hingga Juli 2022 ada sebanyak 43 orang.

Data ODGJ yang masih ada pasung dijumpai di lingkungan Puskesmas: Wonokerto, Sitiarjo, Ampelgading, Gondanglegi, Pagelaran, Tajinan, Ardimulyo, Karangploso, Wajak, Sumberpucung, Lawang, Ngantang, Kasembon, Gedangan, Wonosari, Tirtoyudo, Tumpang, dan Jabung.

Sedangkan, jumlah Posyandu Jiwa di Kabupaten Malang sampai dengan Juli 2022 tercatat ada 30 Posyandu.

Posyandu ini tersebar di wilayah layanan Puskesmas: Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Ardimulyo, Dau, Wonokerto, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.

Sebagai upaya untuk mensejahterahkan ODGJ di Kabupaten Malang, diperlukan kekompakan bersama di antara OPD agar layanan yang diberikan bisa maksimal dan sesuai dengan kententuan.

Hasil Rakor Penanganan ODGJ di Kabupaten Malang itu menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

Yang isinya, Dinkes memastikan data by name by address ODGJ; Disdukcapil segera menindaklanjuti pembuatan NIK bagi ODGJ yang sudah terdata di Dinkes dan belum memiliki NIK.

ODGJ yang belum punya NIK, penanganan awal dilakukan oleh RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang dengan alih rawat ke RSJ Lawang dari anggaran JAMKESDA yang ada di Dinkes.

BPJS Kesehatan memfasilitasi ODGJ untuk mendapatkan JKN dengan syarat ODGJ memiliki NIK.

Dinas Sosial membantu merekomendasikan pembuatan PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) bagi ODGJ yang sudah punya NIK.

Dinkes segera melakukan perubahan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Miskin dan Tidak Mampu, dengan penambahan Pemberi Layanan Kesehatan (PPK) untuk RSJ Lawang.

Dinkes segera mengusulkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Malang sesuai Kepmenkes No. 220/Menkes/SK/III/2002 tentang Pedoman Umum TPKJM.

Kemudian Bappeda melaksanakan koordinasi monitoring dan mengevaluasi program kegiatan layanan kepada ODGJ dan menindaklanjuti penyelesaian masalah ODGJ melalui kemitraan dengan forum CSR. (adv/dws).