Rejang Lebong – Pelaku sodomi anak dibawah umur berhasil ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup.
“Pelaku pencabulan berinisial RA (22) warga kabupaten Rejang Lebong,” terang Kasie Humas Polres Rejang Lebong, IPTU Bertha dalam releasenya, Kamis (20/10/22).
Pelaku ditangkap atas Laporan polisi nomor: LP/B/448/X/2022/SPKT/POLRES RL/POLDA BKL, tanggal 11 Oktober 2022.
Tentang dugaan pencabulan anak dibawah umur, di sebuah Pondok kebun kopi yang berada Kabupaten Rejang Lebong.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 76E UU NO.35 TH 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 TH 2002 tentang perlindungan anak,” sampai Kasie Humas.
Dijelaskan Kasie Humas, dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dituduhkan kepada dirinya.
Diakui pelaku sudah dua kali melakukan dengan menyuruh korban memasukkan kemaluan pelaku ke dalam mulut dan memasukkan alat kelamin ke anus korban.
”Tersangka kami tangkap hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar Jam 16.00 WIB,” pungkas Kasie Humas. (Red/Bt)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.