Pria Ini Perkosa Anak Tiri Umur 6 Tahun Berulang Kali

Lebong– EP (44), pria asal Lebong Selatan ini tega perkosa anak tiri yang masih berumur 6 tahun secara berulang kali.

“Terduga pelaku EP telah menyetubuhi korban secara paksa,” ujar Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, dalam keterangan saat press release di Mapolres, Kamis (9/2/23).

Awilzan mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pertama kali pada Minggu (1/1/23), dan berlanjut hingga Kamis (5/1/23).

“Pengakuan korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali, pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban kemudian membuka pakaian korban dengan disertai pengancaman,” jelas Kapolres.

Selain itu, pelaku juga melakukan pemukulan dengan memukul bahu kanan dan kiri korban pada hari pertama kejadian.

Selanjutnya, pada hari kedua kembali memukul korban di bagian punggung. Dihari keempat, korban dipukul di bagian perut. Dan hari kelima, korban dipukul di bagian kepala.

Korban tidak berani melawan karena korban tidak cukup tenaga.

Kemudian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya, hingga kemudian ibu korban membuat laporan ke polisi.

Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dan KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” kata Kapolres.

Adapun bukti barang yang diamankan, satu lembar baju kaos warna ungu, satu lembar baju terusan rok warna hitam.

Lalu satu lembar celana dalam dengan gambar hello kitty di bagian depan dan satu kutipan akta kelahiran atas nama korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *