Bengkulu– FNP (28) diamankan Petugas Ditres Narkoba Polda Bengkulu usai menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“FNP ditangkap saat hendak bertransaksi Narkoba,” ujar Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda Bengkulu, Jumat (1/9/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan AKBP Tonny, FNP bertransaksi di sekitaran Jalan Santoso Dwi Tunggal Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penangkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 2 paket Narkoba jenis Sabu didalam kotak rokok LA Bold, 2 paket Sabu di dalam dompet FNP,” imbuh AKBP Tonny.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 3 kaca pirek, 2 tutup botol dengan pipet plastik di kediaman FNP.

Kemudian FNP akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nt)