Presiden Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Menko Polhukam Ditunjuk Sebagai Ketua

Satujuang- Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 yang membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas perjudian online.

Keputusan tersebut ditandatangani dengan Ketua Satgas adalah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, dengan wakilnya dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, Jumat (14/6/24).

Berdasarkan Keputusan Presiden ini, Budi Arie Setiadi, Menkominfo, ditugaskan sebagai ketua harian pencegahan, dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakil.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diamanahkan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Satgas ini memiliki masa tugas hingga 31 Desember 2024, yang dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden.

Mereka wajib melaporkan perkembangan tugas mereka kepada presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tugas utama Satgas ini, sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Presiden, meliputi:

1. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien,

2. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga serta kerja sama internasional dalam hal ini, dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan rekomendasi strategis terkait pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.(Red/kumparan)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *