Satujuang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya mengantisipasi dan meminimalisir dugaan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih serta netralitas aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (15/6/24).
Puadi menyoroti hubungan birokrasi yang dekat dengan potensi pelanggaran ASN, sambil menekankan perlunya pemetaan yang akurat untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran netralitas ASN.
Bawaslu RI juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk dalam pengawasan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), serta pencermatan data.

Sebelumnya, MK telah menangani 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan hasil 44 perkara dikabulkan dan 58 ditolak, dari total 297 perkara yang diregister MK.
Keputusan MK termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, dan penetapan hasil pemilu berdasarkan temuan hukum yang dihasilkan.
Perkara yang dikabulkan mencatat peningkatan signifikan dibanding Pemilu 2019, menunjukkan intensitas penanganan yang lebih besar dari pihak berwenang terhadap perselisihan hasil pemilihan umum.(Red/antara)