Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

SJ News

Polri Terbitkan Telegram Terkait Sosialisasi Plat Kendaraan Khusus Anggota DPR

badge-check


Plat Nomor Khusus Anggota Dewan [tb] Perbesar

Plat Nomor Khusus Anggota Dewan [tb]

Satujuang.com – Korlantas mensosialisasikan seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR.

Pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) , Irjen Pol. Istiono.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas , Kombes Pol. M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu.

“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” terang Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Minggu, (23/05/21).

Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Sosialiasi telegram pelat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes seperti Irwasum , Asrena Kapolri, Kadiv Propam , dan Kadiv Humas .

Pelat nomor tersebut memiliki ciri logo . Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor.

Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (tb)

Trending di SJ News