Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo Subianto, Polri Tangkap 1 Lagi Pelaku Deepfake Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari

SJ News

Polri Terbitkan Telegram Terkait Sosialisasi Plat Kendaraan Khusus Anggota DPR

badge-check


Plat Nomor Khusus Anggota Dewan [tb] Perbesar

Plat Nomor Khusus Anggota Dewan [tb]

Satujuang.com – Korlantas Polri mensosialisasikan seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR.

Pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu.

“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” terang Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Minggu, (23/05/21).

Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Sosialiasi telegram pelat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri seperti Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor.

Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (tb)

Trending di SJ News