Satujuang, Tegal – Dalam rangka menegakkan ketentuan SE Wali Kota yang mengatur penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, Polres Tegal Kota bekerja sama dengan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar patroli di beberapa lokasi strategis di Kota Tegal.
Sejak di berlakukannya SE Wali Kota Tegal Nomor 400.8.1/001 mengenai pengaturan usaha dan hiburan di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, semua tempat hiburan di wajibkan tutup sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Pengawasan di lakukan di kawasan seperti Jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, Jalan Mayjen S. Parman, dan Jalan Kol. Sugiono guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa patroli ini merupakan implementasi langsung dari SE Wali Kota.
“Kami melibatkan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk memastikan seluruh pemilik usaha hiburan malam menjalankan aturan yang telah di tetapkan,” ujarnya, Minggu (16/3/25).
Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar tempat hiburan telah menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan sebagai wujud kepatuhan dan toleransi.
Pihak kepolisian menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, edukasi dan teguran akan segera di berikan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Tidak hanya mengawasi tempat hiburan, SE Wali Kota juga mengatur jam operasional bagi usaha lain seperti kafe, restoran, dan toko, yang masih di perbolehkan buka dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini di harapkan dapat menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat Kota Tegal.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan harmonis selama bulan suci Ramadhan. (Hera)