DPRD Kota Tegal Sampaikan Pandangan Fraksi Terkait Perubahan Perda

Satujuang, Tegal – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/9/25).

Selain itu, rapat juga membahas tanggapan Wali Kota terhadap pandangan fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kusnendario, bersama Wakil Ketua Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forkopimda, serta Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

Fraksi Amanat Persatuan melalui juru bicaranya, Nur Fitriani, menyoroti sejumlah aspek penting. Antara lain, apakah perubahan Perda ini hanya tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan atau juga mempertimbangkan kondisi lokal, bagaimana sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta sejauh mana revisi ini berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi tersebut menegaskan dukungan terhadap langkah Pemkot Tegal dalam merevisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai strategi memperkuat PAD sekaligus meningkatkan layanan publik.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindaria melalui juru bicara Moh. Sefrudin menekankan pentingnya percepatan pembahasan.

“Kami mendukung agar perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 segera di tindaklanjuti secara maksimal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi. Ia menegaskan, Pemkot Tegal siap membahas lebih lanjut tiga Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.

“Terima kasih atas dukungan DPRD. Kami berharap pembahasan bersama alat kelengkapan dewan dapat segera terealisasi,” kata Dedy Yon.

Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah. Pembentukan Pansus di harapkan mampu mempercepat penyusunan regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan kebijakan nasional. (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *