Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Polres Seluma Berhasil Ungkap 2 Ha Ladang Ganja

badge-check


Polres Seluma Berhasil Ungkap 2 Ha Ladang Ganja Perbesar

Satujuang.com – Prestasi gemilang ditorehkan oleh Polres dengan berhasil menemukan lokasi ladang ganja seluas 2 Ha diantara perkebunan kopi warga.

Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos., MH., ketika di konfirmasi hari ini (20/2/21) membenarkan penemuan 2 lokasi ladang ganja di kecamatan Sukaraja Kabupaten .

”Ya ditemukan kemarin (Kamis (18/2)) oleh anggota polsek sukaraja seluas 2 ha,” ungkap Kabid Humas .

Dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno, kedua lokasi ladang ganja yang berhasil ditemukan tersebut merupakan milik tersangka SS (40) warga perkebunan Tumbuan kabupaten , dan milik tersangka SI (32) warga kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten .

Masih Kombes Pol Sudarno, dalam penemuan ganja di lokasi kebun Kopi milik tersangka SS personilnya menempuh perjalanan kaki selama 12 jam dan berhasil menyita barang bukti berupa batang ganja sebanyak 20 batang dengan tinggi 100 cm, biji ganja lebih kurang 500 gr, 1 unit senjata api rakitan Laras panjang, serta 2 butir peluru tajam.

Sedangkan dilokasi kedua yakni milik tersangka SI pihaknya menempuh perjalanan kaki selama 6 jam dari lokasi pertama dan berhasil menyita barang bukti berupa batang ganja sebanyak 200 batang dengan tinggi 150-200 cm.

”Modusnya dengan menanam tanaman ganja diantara tanaman kopi dikebun milik kedua tersangka, keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan,” jelasnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang kabur saat di lakukan penggerebekan di 2 lokasi kebun kopi tersebut.

Trending di Hukum